SIDANG KASUS KLAIM KEPEMILIKAN TANAH DI SIMPANGTIGA ANTARA PENGGUGAT TEGUH ARIFIN VS ALMARHUM ATMO

Hakim PN Pekanbaru Bilang Sudah Undang RT Tapi RT Tidak Datang, RT Bantah Tidak Ada Undangan dari Pengadilan !

Di Baca : 868 Kali
Sidang lapangan perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nomor 129 Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru RT II RW I, Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim angg

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus perdata nomor 129, Jumat 12 Agustus 2022, klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Riau antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo seorang rakyat kecil dan beberapa tergugat lainnya, dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini. Penegasan hakim di lapangan didengar sejumlah tergugat dan warga.

Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan itu seperti dikatakan hakim. Hasil investigative reporting awak media ini, dan dikroscek kepada kedua Ketua RT itu, hakim kayaknya bohong. Kedua Ketua RT membantah pernyataan hakim PN Pekanbaru tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar