Aparat Hukum Tutup Mata?

Illegal Logging di Humbahas Sumut Tergolong Nekat

Di Baca : 2229 Kali
Kegiatan illegal logging di Humbahas Sumut dilakukan dengan berbagai kelengkapan alat kerja. Mulai dari mesin gergaji penebang pohon dan juga dengan truck kingkong seperti dalam gambar yang berfungsi menarik kayu log dari kedalaman jurang. (Johannes Sinag

Doloksanggul, Detak Indonesia--Kegiatan penebangan kayu liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut hingga saat ini masih terus  terjadi. 

Kegiatan melanggar hukum itu, bahkan dilakukan di daerah terang, seperti di daerah rawan bencana longsor.

Namun lebih aneh lagi aparat hukum yang ada di wilayah itu terkesan tutup mata dan tutup mulut.

Hasil investigasi media ini pada pekan lalu, membuktikan masih maraknya praktik illegal logging Humbahas terutama di wilayah Papatar.

Kayu log hasil tebangan liar diperoleh dari tegakan pohon yang terdapat di pinggir ruas jalan dari Pakkat menuju Desa Aek Riman. (Foto/ jos). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar