DPP Pro JARWO Soroti Praktik Perampokan Hutan dan Penanaman Kelapa Sawit Ilegal di Kuansing-Riau

Kawasan HPT di Desa Koto Kombu dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dialihfungsikan

Di Baca : 1103 Kali
istimewa

Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua Umum DPP Relawan Nasional Jokowi Merdeka tegaskan, bahwa praktek haram perampokan, illegal logging dan penguasaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mesti ditanggapi serius dan dijadikan konsensus bersama, agar Negara benar-benar percaya diri untuk tegak lurus menghadapi kejahatan tersebut.

DPP Pro JARWO Soroti Praktek Haram Perampokan Hutan dan Penanaman Kebun Kelapa Sawit ilegal di Kuansing-Riau.
 
Media Center DPP Pro JARWO jelaskan, bahwa kondisi tersebut wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan. Puluhan ribu hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kuantan Singingi Riau terbukti mengalami alihfungsi dan okupasi.
 
“Modus yang dilakukan para mafia tersebut adalah dengan cara memberdayakan kelompok tani dengan berbagai macam spekulasi, mencacah surat menjadi seperti milik pribadi, padahal segala sesuatunya merupakan bahagian dari para pemilik modal (mafia perkebunan) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” tutur Larshen Yunus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar