Kawasan HPT di Desa Koto Kombu dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dialihfungsikan
DPP Pro JARWO berencana akan melampirkan hasil dari ploting (titik koordinat) atas temuan tersebut dan segera menyurati Kantor Staf Presiden (KSP), pihak penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Riau dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Ingat yah!!! Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut sama sekali tidak bisa diselesaikan lewat pola dan mekanisme ‘Keterlanjuran’ yang merupakan bahagian dari turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciotaker). Praktik haram perambahan yang cenderung masuk kategori perampokan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta mayoritas kegiatan ilegal tersebut bukan dilakukan oleh warga setempat, tetapi justru dilakukan dengan cara-cara invasi oleh sekelompok orang dan para pemodal dari luar kawasan tersebut (mafia perkebunan). Terakhir, DPP Pro JARWO tegaskan, bahwa terhadap praktik haram tersebut terbukti lahan yang dikuasainya sangat luas, di atas 5 (lima) hektare serta berpotensi tidak memiliki administrasi hukum dan perizinan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan lainnya,” tutup Larshen Yunus. (*/di)
Tulis Komentar