DIANCAM PIDANA PENJARA 5 TAHUN

Polres Tanjungpinang Amankan Pemilik 4 Paket Sabu

Di Baca : 418 Kali
Tersangka BKN

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika Sabtu (16/04/2022).

Kejadian bermula pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah kos-kosan Jalan Harmoko Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial BKN, kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di bawah meja TV tersebut ada.

1. Satu kotak USB Charge warna hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,61 gram, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) helai tisu di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) buah gunting stainless.

"Kepada petugas, BKN mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," tutupnya. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar