Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan Tiga Pimpinan Perusahaan Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.
Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian Negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," tegas Burhanuddin.
Tak penuhi DPO, tapi Tetap Dapat Persetujuan Ekspor
Burhanuddin memaparkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat Pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Tulis Komentar