HARGA MINYAK GORENG DALAM NEGERI MASIH MAHAL

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan Tiga Pimpinan Perusahaan Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Di Baca : 2545 Kali
Jaksa Agung ST Burhanuddin SH mengumumkan Dirjen Kemendag dan tiga pimpinan perusahaan kelapa sawit Nasional jadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng, hal ini disampaikan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). (ist)

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Pemerintah," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar