ADA SEMBILAN MASALAH YANG DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau

Di Baca : 1379 Kali
Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH dan jajaran melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Senin (25/4/2022). (Foto Humas DPC Peradi Pekanbaru)

Pernyataan dalam konten Hotman Paris mengatakan pertama bahwa Anggaran Dasar Peradi Otto adalah tidak sah. Kemudian Pengurus juga tidak sah. Peradi Otto adanya Putusan Mahkamah Agung atas gugatan Alamsyah juga tidak sah.

"Perlu kami sampaikan gugatan Alamsyah adalah di zaman Peradi Fauzi Hasibuan, bukan zaman Otto Hasibuan. Jadi tak ada hubungan dengan urusan Peradi Otto Hasibuan. Ini digarisbawahi," tegas Ketua DOC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH.

Kepengurusan Otto Hasibuan adalah sah menurut hukum karena dia dipilih berdasarkan Munas di Bogor. Kepemilihan Otto Hasibuan berdasarkan hasil, keputusan Munas. Bukan mandat dari Munas.

Kemudian Hotman Paris dalam kontennya beberapa kali mengatakan Pengacara yang tergabung dalam DPN Peradi Otto Hasibuan juga menjadi tidak sah. Pengurus tidak sah, advokat juga tidak sah yang ber-KTA juga tidak sah. PKPAnya juga tidak sah.

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH didampingi jajarannya diwawancara wartawan






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar