ADA SEMBILAN MASALAH YANG DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau

Di Baca : 1376 Kali
Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH dan jajaran melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Senin (25/4/2022). (Foto Humas DPC Peradi Pekanbaru)

Apa kode etik yang dilanggar? Adalah terhadap tindakan dia sebagai kuasa hukum isteri dari Hotma Sitompul. Nah, seharus sebagai advokat dia (Hotman Paris) dalam melakukan baik tugas profesi advokat baik di luar pengadilan terlebih dahulu di dalam melakukan penanganan perkara perkawinan, perceraian suami-isteri terlebih dahulu dia melakukan mediasi.

Akan tetapi dia (Hotman Paris) tidak melakukan mediasi dan dia melakukan konferensi pers terbuka dengan membuat konten membuka rahasia rumah tangga. Nah ini dilaporkan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan (DK) dan diputus dan inkrah oleh DK DPN Peradi Pusat dia (Hotman Paris) kena skorsing selama 3 bulan tidak boleh beracara.

Rentang pada waktu itu, dia (Hotman Paris) keberatan, keluar dari Peradi. Alasannya dia menyerang kepengurusan Peradi yang dipimpin oleh Prof Dr Otto Hasibuan periode 2020-2025.

"Saya juga sebagai Waka Sekjen Peradi Ketua DPC Peradi Pekanbaru perlu klarifikasi terhadap kita bersama," kata Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH.

Jajaran DPC Peradi Pekanbaru mengadakan konferensi pers di Pekanbaru mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris Hutapea






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar