PEMERINTAH LAMBAN TANGGAPI MUNCULNYA HARIMAU 

PT THIP Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Jumiati

Di Baca : 12209 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Jikalahari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati diterkam harimau sumatera dalam konsesi perusahaan Rabu lalu (3\/1\/2018). <\/p>\r\n\r\n

“Seharusnya  kasus yang dialami Jumiati tidak akan terjadi jika PT THIP menyusun AMDAL dan izin lingkungannya dengan benar, terutama menyangkut perlindungan habitat harimau di sekitarnya," kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, Sabtu (6\/1\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 hektare dari 79.664 hektare areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HPT) berdasarkan SK 903\/Menlhk\/Setjen\/PLA.2\/12\/2016. 
\r\n
\r\nTemuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama<\/em> PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, seluas 7.075 hektare. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bfoqdtyqz4\/6-pt thip foto hl ok.jpg","caption":"Kebun sawit PT Tabung Haji Indo Plantation (PT THIP) di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau dan pabrik kelapa sawit (PKS).(Foto dok. Jikalahari)"},{"body":"

Kedua<\/em>, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga<\/em>, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp354 miliar pertahunnya. <\/p>\r\n\r\n

Keempat<\/em>, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.
\r\n 
\r\nJikalahari menilai penyebab kematian Jumiati karena hutan alam telah dirusak oleh PT THIP di zona penyangga Lansekap Kerumutan—salah satu habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau. PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam diganti dengan sawit. <\/p>\r\n\r\n

Dari salah satu harian di Pekanbaru Edisi 5 Januari 2017, mengabarkan pada 3 Januari 2018, sekitar pukul 10 pagi, Jumiati bersama Yusmawati dan Fitriyanti melakukan pendataan sawit yang terserang hama Ganoderma di konsesi perusahaan KCB 76 Blok 10 Afdeling 4 Eboni State Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bfoqdtyqz4\/6-pt-thip-kebun-400.jpg","caption":"Salah satu blok tanaman kelapa sawit PT THIP. (Foto dok. Jikalahari)"},{"body":"

Tengah asik bekerja, mereka dikejutkan kehadiran harimau. Berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi, tiba-tiba setelah berlari sejauh 300 meter, dari arah depan,  harimau kembali muncul. Jumiati dan kedua rekannya berusaha  menyelamatkan diri dengan memanjat pohon sawit.  Harimau berusaha menangkap Jumiati dengan melompat dan berhasil menggigit kaki Jumiati serta menariknya hingga terjatuh. Jumiati sempat bergumul dengan harimau selama 15 menit, namun harimau tersebut berhasil mencengkram tengkuk belakang leher dan memakan paha Jumiati hingga tewas di lokasi. <\/p>\r\n\r\n

Sebelum kejadian tewasnya Jumiati, pada Mei 2017 juga beredar berita dan video kemunculan Harimau Sumatera di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Berita tersebut dimuat di salah satu harian Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

“Harimau Sumatera akan selalu melewati jalur yang sama, wajar jika ia muncul di areal korporasi karena itu memang habitat dan jalur jelajahnya. Korporasi harusnya dapat mengantisipasi kemungkinan kemunculan harimau. Abainya korporasi berarti sengaja menciptakan konflik antara manusia dan harimau. Jikalahari menyesalkan lambannya respon Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir terhadap peristiwa ini. Termasuk tidak ada penyesalan dan permintaan maaf dari PT THIP terhadap keluarga korban dan terhadap masyarakat yang hidup di Lansekap Kerumutan, karena bisa jadi warga sekitar akan kembali menjadi korban,” kata Woro.<\/p>\r\n\r\n

Jikalahari merekomendasikan, pertama<\/em> PT THIP segera meminta maaf kepada keluarga korban Jumiati, Yusmawati dan Fitriyanti serta masyarakat di Lansekap Kerumutan karena sengaja membiarkan harimau berkeliaran di konsesinya, termasuk memberi ganti rugi kepada korban Yusmawati dan Fitriyanti.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bfoqdtyqz4\/6-pt-thip-kebun-sawit-400.jpg","caption":"Transportasi air PT THIP. (Foto dok. Jikalahari)"},{"body":"

Kedua<\/em>, KLHK segera mereview AMDAL dan izin lingkungan PT THIP dengan cara menghentikan kegiatan penanaman dan pemanenan sampai review AMDAL dan izin lingkungan selesai dilakukan. <\/p>\r\n\r\n

Ketiga<\/em>, Dirjen Gakkum KLHK segera menetapkan korporasi dan Direktur Utama PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.<\/p>\r\n\r\n

Keempat<\/em>, Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau dan Bupati Inhil segera mereview Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT THIP yang menanam di luar izin yang diberikan dan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja dan kesejahteraan karyawan.<\/p>\r\n\r\n

Di tempat terpisah Staf SSL PT Tabung Haji Indo Plantation, Dani yang dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id<\/em> via sms ke ponselnya Sabtu (6\/1\/2018) tidak membalas konfirmasi yang dilayangkan. Berkali-kali sms dikirimkan ke nomor ponsel yang diberikannya kepada wartawan hingga Sabtu siang (6\/1\/2018) pukul 11.30 WIB tidak juga direspon, tidak dijawabnya. Dalam jumpa pers di Kantor BBKSDA Riau di Jalan HR Soebrantas Km 9 Pekanbaru, Riau, Jumat (5\/1\/2018), Dani sangat ramah menjawab pertanyaan wartawan. Saat itu hadir Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Haryono, stafnya Utomo, dan Humas BBKSDA Riau Dian Indriati. (rls\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bfoqdtyqz4\/6-pt-thip-peta-400.jpg","caption":"Peta PT Tabung Haji Indo Plantation di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (Dok. Jikalahari)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar