Tekab Satreskrim Polres Karo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Dijelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang.
Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah Rizal Rahman (32), warga Jalan Samura Gang Bersama Desa Samura Kabanjahe Kabupaten Karo.
Menurut keterangan saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) yang diterima, pada Kamis (5/5/2022) pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Tulis Komentar