Ada 19 orang ditetapkan jadi tersangka

Mafia Tanah Ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Kepri

Di Baca : 827 Kali
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Batam, Detak Indonesia--Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat Km 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Ada 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Pengungkapan kasus ini juga diikuti oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono, dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M D Ardiyaniki.

″Kemudian untuk luas surat tanah yang dipalsukan seluas 48 hektare, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian di antara 2013 sampai dengan 2018, lokasinya di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar