DI PENGADILAN NIAGA MEDAN SUMUT

ASN di Tanah Karo Diputuskan Lunasi Utangnya Rp4,2 M kepada Hana Nelsri Kaban SH MH

Di Baca : 1773 Kali

Menurut Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH dalam sidang Senin (6/6/2022) memutuskan PKPU Sementara (PKPUS) dan selama 45 hari ke depan pihak termohon dan Pemohon menyelesaikan perkara ini.

Hakim Ketua setelah membacakan PKPU Sementara tadi juga mengangkat Hakim Pengawas, mengangkat Pengurus yang adalah para kurator. Sidang Keputusan PKPU Sementara (PKPUS) berlangsung sekitar 24 menit lebih.

Setelah Keputusan PKPU Sementara ini, lima hari ke depan diumumkan di koran siapa-siapa saja yang menjadi korban ASN Karo tersebut dan korban dipersilakan mendaftarkan diri untuk ikut menagih utang terhadap termohon Vera ASN di Tanah Karo ini.

Untuk diketahui awal munculnya kasus ini bermula dari utang sang ASN Tanah Karo ini dia berbisnis jual beli tanah kavling. Vera ASN Tanah Karo ini meminjam uang kepada Pemohon HN Kaban pada 2015 dan Hartalina Br Sembiring.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar