DI PENGADILAN NIAGA MEDAN SUMUT

ASN di Tanah Karo Diputuskan Lunasi Utangnya Rp4,2 M kepada Hana Nelsri Kaban SH MH

Di Baca : 1772 Kali

Vera ASN di Kabanjahe ini pemilik 40 bidang tanah bersertifikat terletak di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo Sumut dan surat sertifikat itu sebagai jaminan disimpan oleh Pemohon HN Kaban selama utang Termohon sang ASN Vera belum dilunaskan.

Namun sampai 2022, utang termohon Vera tak kunjung dilunasinya, akhirnya Pemohon HN Kaban melalui Kuasa Pemohonnya B Purba SE SH dan Elhanan Garingging SH menyeret sang ASN ini ke Pengadilan Niaga Medan.

Jumat 3 Juni 2022 telah digelar sidang kesimpulan, Hakim Ketua tetap dipimpin Immanuel Tarigan SH. Dan Senin tadi 6 Juni 2022 digelar sidang keputusan dan majelis hakim memutuskan PKPU Sementara.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar