Ninik Mamak Bukit Kesuma Tak Kenal Pendeta Parningotan Siregar Baganbatu
"Jadi apa dasar alas hak surat Pak Parningotan Sirengar memiliki lahan yang kami hibahkan ke Pak Manaek Siahaan yang ada kebun sawitnya ini? Yang menanam sawit dulu dan membangun barak pekerja ini adalah Pak Manaek Siahaan dan keluarganya. Kalau Pak Manaek ada utangnya kepada Pak Parningotan, itu urusan mereka berdua harus diselesaikan secara hukum berdua di luar sana, tanpa campur tangan Ninik Mamak. Tak ada hak Pak Parningotan menguasai lahan hibah kami ini, karena 20 persen dari hibah ini adalah milik Ninik Mamak dan kemenakan," tegas Bendi disampaikan kepada pekerja panen sawit suruhan Pendeta Parningotan Siregar.
Jadi menurut Ninik Mamak Bendi ini dianjurkan kepada pekerja panen sawit ini menyampaikan ke bosnya tunjukkan mana surat-surat kepemilikan lahan di Bukit Horas ini. Tolong tunjukkan ke Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma ini. Karena Ninik Mamak dinsini tidak pernah memebri Surat Hibah tanah apalagi menjual lahan seluas 500 ha itu. Mana ada boleh jual lahan 500 ha. Tapi hibah untuk dikelola selama dimanfaatkan untuk berkebun silakan. Mau diwariskan ke anak turunan boleh juga dengan sepengetahuan Ninik Mamak dan Kades. Kalau tak sanggup lagi mengelola, silakan pulangkan lagi ke Ninik Mamak.

Bendi juga minta kepada para pekerja panen itu agar meninggalkan lokasi kebun ini karena kehadiran mereka dinilai ilegal di desa tersebut, tidak minta izin, tidak memberi tahu kepada perangkat RT, RW, Ninik Mamak, Kades yang memiliki hak wilayat di daerah ini.(azf)
Tulis Komentar