Ninik Mamak Bukit Kesuma Tak Kenal Pendeta Parningotan Siregar Baganbatu
Menurut Bendi, menjelaskan kepada pekerja panen sawit suruhan Pendeta Parningotan Siregar, Ninik Mamak Bathin Hitam Bukit Kesuma hanya mengenal sosok Pendeta Manaek Siahaan dan puteranya Pendeta Iwan Sarjono Siahaan SH yang menanam sawit di situ seluas lebih kurang 500 ha. Karena sesuai Surat Hibah tahun 2009 sesuai Surat Perjanjian Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma yang diketahui Kepala Desa, Surat Hibah diberikan kepada Manaek Siahaan. Tidak ada surat hibah diberikan kepada Parningotan Siregar.
Surat Hibah itu artinya lahannya tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan tanpa seizin, tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Kepala Desa.

Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma, Bendi menunjukkan Surat Hibah untuk Pendeta Manaek Siahaan tahun 2009, hibah tak ada untuk Pendeta Parningotan Siregar Baganbatu Rohil.
Tulis Komentar