Pihak PT Duta Palma Tak Izinkan Kebun Sawitnya Dikelola BUMN
Informasi lagi, bahwa minyak sawit perusahaan yang disita ini tidak bisa dijual karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pihak perusahaan itu mendrop CPOnya sendiri untuk dijadikan biodiesel di perusahaan biodiselnya sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin lalu (27/6/2022) Jaksa Agung Burhanuddin SH menegaskan, dua minggu yang lalu tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu telah dititip kan ke PTPN V Riau.
Lantaran kasus ini masih diselidiki, Kejagung masih belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus penyerobotan lahan ini.
Perhitungan kerugian kasus ini akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tulis Komentar