WALAU DISITA KEJAGUNG RI

Pihak PT Duta Palma Tak Izinkan Kebun Sawitnya Dikelola BUMN 

Di Baca : 4228 Kali
Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu Riau saat disita aparat Kejagung RI dikawal aparat Polres Indragiri Hulu beberapa waktu lalu. (ist)

Informasi lagi, bahwa minyak sawit perusahaan yang disita ini tidak bisa dijual karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pihak perusahaan itu mendrop CPOnya sendiri untuk dijadikan biodiesel di perusahaan biodiselnya sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin lalu (27/6/2022) Jaksa Agung Burhanuddin SH menegaskan, dua minggu yang lalu tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu telah dititip kan ke PTPN V Riau.

Lantaran kasus ini masih diselidiki, Kejagung masih belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus penyerobotan lahan ini.

Perhitungan kerugian kasus ini akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar