setiap pejabat negara berkewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap pers atau masyarakat

Bidhumas Polda Kepri Coffee Morning Bersama para Kuli Tinta Karimun

Di Baca : 268 Kali

Karimun, Detak Indonesia-- Bertempat di Rupatama Polres Karimun, dilaksanakan kegiatan Coffee Morning Bidhumas Polda Kepri dan KIP Provinsi Kepri bersama organisasi pers dan awak media di Kabupaten Karimun, Jumat (26/8/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir Endra Mayendra MSi beserta rombongan, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH, Pejabat Utama Polres Karimun, Ketua PWI Kabupaten Karimun, Riadi, Ketua Aji Kabupaten Karimun, Edo, Ketua IJTI Kabupaten Karimun Al Jupri serta personel Humas Polres Karimun dan awak media lainnya yang ada di Kabupaten Karimun, Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, mengatakan bahwa kegiatan coffee morning ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan juga sebagai wadah informasi untuk membangun bangsa melalui pemberitaan yang positif dan membangun masyarakat dalam memberikan informasi.

“Diharapkan bisa terjalin kerjasama yang baik antara rekan-rekan media dengan Polri dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, tentunya dalam menyuguhkan pemberitaan yang positif,” ucap Kapolres Tony Pantano SIK SH.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt SSIK MSi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada awak media telah menjadi mitra Polri selama ini, melalui dukungan dalam bentuk pemberitaan di wilayah hukum Polda Kepri.

Menurutnya, awak media sangat dibutuhkan Polri untuk menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat Kepri khususnya di Kabupaten Karimun.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan media yang selama ini telah menjalin hubungan baik dengan jajaran Polres Karimun. Saya didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri dan komisionernya, berada di sini dalam rangka kegiatan keterbukaan informasi publik, karena keterbukaan informasi publik ini undang-undangnya sudah ada sejak lama. Di mana setiap data pelayanan publik ini wajib memberikan pelayanan informasi, kita ke wilayah guna membantu wilayah mempunyai standar layanan publik di bidang informasi,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Lebih lanjut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ir Endra Mayendra MSi juga mengatakan bahwa kedatangannya dalam rangka pendampingan terkait dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

“Dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap pers atau masyarakat yang membutuhkan terkecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana yang sudah dilakukan uji konsekuensi,” terangnya. (rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar