Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Dalam Sepekan Amankan 154,12 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram Ganja

Di Baca : 246 Kali
Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam sepekan terakhir menangkap enam orang pelaku dan barang bukti sabu dan ganja Senin (1/8/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanah Karo, konsisten menggempur sumber penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 
Dapat dilihat dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, enam orang pelaku, berhasil diamankan.  

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH, di kantornya menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk konsisten bahwa Satresnarkoba Polres Tanah Karo tidak main-main dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Karo. Hal ini diucapkannya Senin (01/08/2022) pukul 10.00 WIB. 

"Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika, kali ini dalam sepekan terakhir di bulan Juli 2022, kita kembali menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang Narkotika. Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Munthe dan Kecamatan Tigabinanga," tambah Kasat.

Di Kecamatan Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku, yakni SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.

Kemudian, di Kecamatan Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni RSb (47), warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.

Dan di Kecamatan Munthe, petugas menangkap SA alias Keling (28), warga Desa Kutambaru, dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat bruto 31,75 gram.

Lanjut lagi, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.

Penangkapan pada empat kasus Narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja. 

"Selama sepekan terakhir pada Juli 2022,  enam pelaku dan barang bukti 154,12 gram Sabu dan 2.531,75 gram berhasil kita amankan," jelas Kasat.

Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang diduga kuat masuk dalam kategori pengedar. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai ke akar-akarnya.

Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar