Penangkapan berawal dari informasi masyarakat

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Berastagi

Di Baca : 1544 Kali
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Polres Tanah Karo Kamis (20/4/2023)(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, di depan Kedai Tuak Listrik Bawah, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Selasa (11/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial AS (38), warga Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi Berastagi.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH.

Dijelaskan Kasat, AS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Selasa (11/4/2023) kemarin, bahwa di Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi, ada seorang yang mengedarkan ganja.

Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB, personel Satresnarkoba, saat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa di depan sebuah kedai tuak, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang dimaksud.

Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadapnya, yang kemudian mengaku bernama AS.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap AS, ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik assoy warna kuning yang berisikan 52 (lima puluh dua) paket plastik bening masing masing berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam keaadan kering meliputi  ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 83,25 (delapan tiga koma dua lima) gram dari dalam kantong jeket bagian dalam yang dikenakannya.

Saat diinterogasi, AS mengaku masih memiliki ganja yang disimpan di dalam rumah tempat tinggalnya, yang selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, petugas langsung lakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II.

Di rumah AS, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik assoy warna merah berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam keaadan kering meliputi  ranting, daun dan biji setelah ditimbang seberat brutto 63,54 (enam tiga koma lima empat) gram dan 1 (satu) plastik assoy warna ungu yang berisikan 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah stepler dari dalam dalam laci meja di ruang dapur rumahnya. 

AS mengakui kepada petugas bahwa kesemua Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa AS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar