diamankan di perladangan sawit

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Ganja

Di Baca : 652 Kali
Dua pengedar dan barang bukti Narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Tanah Karo Ahad (20/8/2023).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Mardinding, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Pengedar Narkotika jenis ganja di Wilkum Polres Tanah Karo.
Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, tepatnya di perkebunan kelapa sawit Desa Pengulu Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Rabu (16/8/2023) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI (34) Iwan, warga Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan HS (33), warga Desa Lau Pakam Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

"Keduanya berhasil kami diamankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja," jelas Kasat Narkoba Sabtu (19/8/2023) di ruang kerjanya Mapolres Tanah Karo.

"Pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima Rabu (16/8/2023) pagi lalu. Jadi kami langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku," jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki inisial BI dan HS di Desa Lau Pengulu tepatnya di perkebunan sawit.

Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak di atas tanah di lokasi penangkapan.

Hasil interogasi keduanya, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencanya akan diedarkannya.

Turut juga dilakukan penyitaan terhadap satu unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar