Ketua KNPI: Negara Harus Ganti Rugi Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar

Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau tentang Syafri Harto

Di Baca : 820 Kali
Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dan jajaran. (ist)

Bertempat di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (11/8/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus katakan, bahwa hal itu justeru menjadi titik tolak evaluasi bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) yang disinyalir kalah dan takluk dengan tekanan publik, seakan eks Dosen Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri itu melakukan cabul seperti yang disangkakan dan didakwakan. Bahkan yang lebih diperparah lagi, Syafri Harto sempat ditahan di sel beberapa bulan.

Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Mahkamah Agung, Kasasi JPU ditolak dan Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar Menunggu.

"Kami sungguh sangat prihatin melihat kondisi hukum di negeri ini. Padahal para APH yang ada cukup mumpuni. Sekolahnya tinggi-tinggi, Diklat sana-sini. Namun faktanya tak sesuai dengan semangat Supremasi Hukum, termasuk jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat Presisi bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi," ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu juga pastikan, bahwa pihaknya akan selalu menjadi Garda Terdepan dalam menjalankan semangat "Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri".






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar