Ketua KNPI: Negara Harus Ganti Rugi Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar

Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau tentang Syafri Harto

Di Baca : 821 Kali
Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dan jajaran. (ist)

"Pada akhirnya segala proses hukum telah menjawab. Tuhan Bersemayam di dalam diri dan jiwa seseorang yang terzholimi. Tak ada ruang bagi oknum APH yang justru 'bermain' dengan nasib seseorang. Negara harus segera tunaikan biaya rehabilitasi terhadap bapak Syafri Harto yang telah menjadi korban atas segala hal, terkait kasus tersebut," ujar Larshen Yunus.

Eks Dekan Fisip Unri Menang Atas Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: "Segera Cairkan Dana Rehabilitasi".

Hingga berita ini diterbitkan, DPD I KNPI Provinsi Riau mendesak, agar Negara hadir dan segera menunaikan tugasnya, yakni mencairkan dana rehabilitasi terhadap diri, jiwa dan nama baik Syafri Harto. Perhitungan dari KNPI Riau sendiri, dana tersebut mencapai angka 500 miliar rupiah, sesuai dengan regulasi dan peraturan maupun ketentuan hukum yang berlaku. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar