Hakim PN Pekanbaru Bilang Sudah Undang RT Tapi RT Tidak Datang, RT Bantah Tidak Ada Undangan dari Pengadilan !
Ditemui di rumahnya Sabtu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT I RW I ini? Karena penggugat Teguh Arifin dalam gugatannya objek perkara berada di RT I RW I tersebut.
Demikian juga Ketua RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Agung J Bagaskoro yang diwawancara Sabtu siang (13/8/2022) juga menegaskan tak ada menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan seperti yang dikatakan hakim ketua Andiri Simbolon SH tersebut. Kenapa dikonfirmasi juga kepada Ketua RT II RW I tersebut? Karena versi tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukumnya Annas SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru bahwa objek perkara berada di RT II RW I.
Hakim Andri Simbolon SH adalah juga Humas PN Pekanbaru pernah menegaskan banyak kenal wartawan di PN Pekanbaru.
Tulis Komentar