Hakim PN Pekanbaru Bilang Sudah Undang RT Tapi RT Tidak Datang, RT Bantah Tidak Ada Undangan dari Pengadilan !
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang di lapangan Jumat (12/8/2022) nampak hadir para pihak Penggugat Teguh Arifin dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partner, BPN Pekanbaru Pak Satria, dll) hadir di sidang lapangan ini.
Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota nampak berkeliling tanah RT II RW I objek perkara. Namun sidang lapangan belum sempurna karena menurut hakim bahwa RT yang diundang hakim tidak datang. Mungkin Ketua RT yang diundang adalah Ketua RT I RW I makanya tak datang, karena objek perkara perdata No.129 ini bukan berada di wilayah RT I RW I, tapi berada di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Ketua RT II RW I Pak Agung mengakui tak ada undangan untuk perkara di wilayahnya ini. Aneh juga hakim PN Pekanbaru ini.
Hasil investigative reporting wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I. RT I RW I jauh lagi dari sini dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan Ketua RT I RW I Hadi Sunyoto bahwa wilayah RT I RW I mulai dari belakang Mapolsek Bukutraya sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masuk wilayahnya RT I RW I.
Hal ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap menginginkan kehadiran Ketua RT. Kenyataannya RT membantah tak ada diundang untuk datang seperti dikatakan hakim yang didengar banyak warga saat sidang lapangan. (azf)
Tulis Komentar