DARI SIDANG GUGATAN PENCEMARAN LIMBAH CHEVRON SAKSI LEBIH BANYAK LUPA

Santai Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum SKK Migas, Hakim: Kalo Nggak Salah Ngapain Takut Pak...!

Di Baca : 845 Kali
Dua saksi dari Kuasa Hukum SKK Migas memberikan keterangan pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan oleh PT CPI, Selasa (23/8/2022) di PN Pekanbaru. (Foto/Dok.LPPHI)

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. Sedangkan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar