Santai Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum SKK Migas, Hakim: Kalo Nggak Salah Ngapain Takut Pak...!
Menjawab pertanyaan Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, Eko lebih banyak mengaku tidak tahu detail tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI di Blok Rokan. Ia juga mengaku mengetahui adanya pengaduan dari masyarakat yang lahannya tercemar TTM. Meski demikian, ia mengaku tidak ingat detail jumlah lokasi TTM yang sudah dipulihkan atau belum dipulihkan.
Menjawab pertanyaan Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH, Eko lagi-lagi lebih banyak menjawab normatif dan tidak mengetahui secara detail lokasi pencemaran di luar lokasi kegiatan pengeboran CPI di Blok Rokan.
Sementara Yapit, pada sidang tersebut lebih banyak menerangkan dan mengakui, pihaknya mengawasi langsung setiap pelaksanaan pemulihan pencemaran akibat limbah TTM akibat operasional PT CPI. Meski demikian, ketika Tim Hukum LPPHI menanyakan tentang adanya pengaduan 297 warga masyarakat yang belum dipulihkan CPI hingga berakhirnya kontrak mereka di Blok Rokan, Yapit lagi-lagi lupa dengan menjawab tidak ingat detail.
Sementara itu, di penghujung sidang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Tergugat III menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Mendegar pernyataan kuasa hukum KLHK itu, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan pada DLHK Provinsi Riau sebagai Tergugat IV untuk menghadirkan saksi saksinya pada persidangan Selasa pekan depan.
Tulis Komentar