DARI SIDANG GUGATAN PENCEMARAN LIMBAH CHEVRON SAKSI LEBIH BANYAK LUPA

Santai Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum SKK Migas, Hakim: Kalo Nggak Salah Ngapain Takut Pak...!

Di Baca : 850 Kali
Dua saksi dari Kuasa Hukum SKK Migas memberikan keterangan pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan oleh PT CPI, Selasa (23/8/2022) di PN Pekanbaru. (Foto/Dok.LPPHI)

"Izin yang mulia, kami ingin menyampaikan keberatan, dua saksi yang kami hadirkan pada persidangan sebelumnya, dilaporkan oleh Penggugat ke Polda Riau atas sangkaan keterangan palsu. Kalau begini kan saksi kami menjadi takut untuk memberikan keterangan yang mulia," ungkap PH SKK Migas di ruangan sidang yang kemudian ditanggapi santai Ketua Majelis Hakim dengan menyatakan jangan takut jika merasa benar.

LPPHI melaporkan kedua saksi berinisial RS dan BH itu ke Polda Riau pada Senin (22/8/2022). Laporan itu dipicu keterangan RS dan BH di persidangan yang mengatakan PT Pertamina Hulu Rokan telah melakukan pemulihan fungai lingkungan hidup pada lokasi pencemaran limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan setelah alih kelola kontraktor WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021. 

Sementara itu, pada persidangan yang berlangsung Selasa (23/8/2022) sore itu, Kuasa Hukum SKK Migas menghadirkan dua saksi fakta. Keduanya yakni Yapit Sapta Putra dan Eko Hary Endarto. 

Keduanya mengaku sebagai mantan pegawai SKK Migas. Yapit mengaku terakhir menjabat sebagai Manajer Lingkungan Deputi Operasi SKK Migas. Sejak Agustus 2021, ia mengaku telah menjadi pegawai Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Sedangka Eko terakhir menjabat sebagai Vice President Lingkungan Deputi Perencanaan SKK Migas. Ia mengaku pensiun pada Maret 2021. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar