ada pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar 

Kejari Rohul Terima Probity Audit Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKPC Km 13

Di Baca : 389 Kali
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul Riau Ari Supandi SH MH

Rokan Hulu, Detak Indonesia--Senin 29 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menerima laporan hasil probity audit atas tahap pelaksanaan pada pekerjaan peningkatan jalan Trans SKPC - KM 13 Dalu-dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokanhulu Riau tahun anggaran 2021.

Selain itu Kejaksaan Negeri Rokanhulu juga menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termasuk seratus persen sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp89.057.601 (delapan puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah) yang terdiri dari Pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp37.739.369 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah), Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp51.318.232 (lima puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH mengatakan adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut adalah berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokanhulu terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokanhulu tahun anggaran 2021.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia (PT Bina Pembangunan Adi Jaya) melalui Badan Pemeriksa Keuangan Anggaran Daerah BPKAD Kabupaten Rokanhulu pada saat pembayaran termasuk seratus persen untuk disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah.

Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokanhulu yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara arau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokanhulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokanhulu tahun anggaran 2021.

Selain itu Ari juga mengatakan Kejaksaan Negeri Rokanhulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar