Perusahaan Minta Waktu Dua Pekan Realisasikan Tuntutan Warga Sontang

PT Duta Palma Nusantara Setuju Berikan 20 Persen Luas Kebunnya ke Warga Sontang

Di Baca : 546 Kali
Kepala Desa Sontang Kabupaten Rokanhulu, Riau Zulfahrianto SE (kiri), dan Paralegal PT Duta Palma Nusantara Pernando Sinaga (kanan). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Komisi II DPRD Rokanhulu, Riau, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan dengan PT Duta Palma Nusantara (PT DPN) Senin (5/9/2022).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rokanhulu Murkhas, dan dihadiri Sekretaris Perkebunan Disnakbun Rohul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto SE serta Manager PT KML didampingi Askep Perkebunan Pernando Sinaga, PT Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group).

Hearing ini membahas sengketa antara masyarakat Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokanhulu dengan PT Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group). Di mana masyarakat sempat melancarkan aksi beberapa waktu lalu dan hearing kali ini menuntut hak masyarakat yakni menuntut haknya sebesar 20 persen dari luas lahan kebun yang dikuasai PT Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group) sesuai dengan UU Perkebunan yang berlaku pada Pasal 58 Ayat 1 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Sontang Zulfahrianto SE yang juga akrab disapa Anto Sontang itu mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan ini berdiri di wilayah Desa Sontang dan perusahaan menguasai lahan dan sudah beroperasional sejak t 2006 sampai 2022 sekarang. Tapi selama dua periode kepemimpinannya, Anto Sontang bahkan mengaku tidak tahu kehadiran PT Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group) karena tidak ada i'tikat baik perusahaan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak Pemerintah Desa ataupun masyarakat Desa Sontang.

"Tapi alhamdulillah dalam hearing ini perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat yakni memberikan 20 persen dari luas lahannya tersebut kepada masyarakat Desa Sontang dan pihak perusahaan meminta waktu dua pekan untuk merealisasikan tuntutan masyarakat tersebut," ungkapnya.

Di tempat yang sama Paralegal PT Kandis Mekar Lestari, Pernando Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap memenuhi tuntutan masyarakat tersebut hanya saja mereka meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

"Pada dasarnya kami pihak perusahaan siap memenuhi tuntutan masyarakat dan siap bekerja sama dengan masyarakat Desa Sontang hanya saja kami meminta waktu dua pekan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan sebelum merealisasikan tuntutan masyarakat tersebut. Dan dalam dua pekan ini kami akan berkomunikasi intens dengan perwakilan masyarakat tersebut untuk memberi tahukan perkembangan dari tuntutan masyarakat tersebut," tutupnya.

Diharapkan di seluruh Riau, dan Indonesia, perusahaan perkebunan sawit menyerahkan 20 persen dari luasan kebun sawit perusahaan kepada masyarakat tempatan. Perusahaan besar di Riau seperti Wilmar grup, PT Musim Mas, First Resources/PT Surya Dumai Grup/Ciliandra Perkasa, PT Asian Agri, dan lain-lain.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar