Overstay 28 Hari, Warga Negara Jerman Ini Ditunda Bepergian ke Luar Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, MhdJahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Kakanwil.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara. (*/rls)
Tulis Komentar