KEBUN SAWIT WARGA TERDAMPAK LIMBAH CHEVRON

Kasus Limbah Chevron, Warga Minta Hakim PN Pekanbaru Sidang Lapangan

Di Baca : 673 Kali
Lahan Beres Marusaha Silaen terdampak limbah Chevron beliau berharap ada sidang lapangan. (ist) 

Mengenai perkara gugatan lingkungan hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima tiga kuasa hukum dalam persidangan tersebut. Ketiganya yakni Josua Hutauruk SH, Tommy Freddy Manungkalit SH, dan Muhammad Amin SH, ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar