TRANDING DAN VIRAL LAGI

Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik

Di Baca : 1565 Kali
Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Artinya, kalau saya ibaratkan seperti manusia itu mati beneran yang terhadap orang tersebut belum sempat dikuburkan, begitulah kira-kira. Artinya surat-surat tersebut sudah dinyatakan batal, mati semuanya, tidak berlaku. Akan tetapi sertifikat dan surat yang diterbitkan berdasarkan Surat Hibah milik almarhum ASRIL dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH itu sama halnya ibarat mayat yang belum dikubur," ucapnya tegas.

Untuk itu ia meminta, kepada jajaran penegak hukum, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, hakim MA jeli dalam menyikapi persoalan tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini. 

"Hal ini, pembicaraan saya selaku Ketua DPP LSM Perisai Riau kami pertanggungjawaban dunia dan akhirat," tutupnya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar