Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik
Selain itu, menurut Nurhayati, ada satu kejanggalan yang sangat aneh, yakni setelah SKPT guru-guru yang telah dikalahkan oleh almarhum Asril tersebut. Menurutnya, sampai hari ini semua pihak yang mengklaim tanah tersebut bersama kuasa hukumnya masih memanfaatkan lahan tersebut, seolah-olah mereka memiliki sertifikat yang sah.
"Padahal, pada 2009 itu jelas-jelas ada putusan perdata yang dimulai dari Pengadilan Negeri sampai putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap bahwa terhadap surat hibah milik Asril yang diperoleh dari Puar Hamonangan Saragih yang dikeluarkan pada tahun 1995 itu nyata-nyata dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
"Surat hibah tersebut, menjadi dasar kepemilikan dari Meriyani, Edi Ngadimo, Rena Wati, maupun yang lainnya. Intinya, surat-surat yang diterbitkan di lokasi yang saya sebutkan tadi adalah bersumber dari surat hibah yang jelas-jelas itu dinyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang telah diputus oleh Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dalam laporan-laporan yang saat ini berlangsung di Polda Riau maupun gugatan perdata dan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Nurhayati (pensiunan guru) terhadap surat hibah, maka DPP LSM Perisai Riau hadir sebagai lembaga yang selalu memantau kinerja aparatur negara, aparatur pemerintah termasuk memberikan masukan dan informasi kepada hakim yang akan memutus perkara tersebut.
"Bahwasanya Sertifikat baik Meryani, Edi Ngadimo, Rena Wati yang hadir di dalam lokasi tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, adalah alas hak yang telah dinyatakan batal demi hukum. Dan itu ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tulis Komentar