Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik
Pembatalan Surat Keterangan Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril telah membatalkan Surat-surat lainnya termasuk SKGR Meryani maupun Sertifikat yang diterbitkan dari Surat Keterangan Hibah tersebut.
Terhadap Putusan yang membatalkan Surat Keterangan Hibah yang diregister Camat Tampan dengan Nomor 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 tanggal 18 Maret 1996 atas nama Meryani, masih melakukan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang Saya mohonkan.
"Maka patut diduga bahwa Meryani telah menggunakan Surat Palsu berupa Sertifikat maupun SKGR yang berasal dari Surat Keterangan Hibah H Asril yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Nurhayati.
Nurhayati menjelaskan, seluruh pensiunan SMP Negeri 5 Pekanbaru, memperoleh tanah tersebut dasarnya dari Surat Tebas Tebang yang diperoleh dari tahun 1968 yang dibeli sejak tahun 1977 dan tahun 1979, melalui koperasi guru SMPN 5 Pekanbaru.
"Yang mana pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru membeli tanah tersebut secara kredit angsur selama 5 tahun. Dan terbitlah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tahun 1982," paparnya.
Tulis Komentar