Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik
Sejak diterbitkan akte surat hibah yang diberikan oleh Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH kepada almarhum Asril, menurutnya ini sangatlah tidak masuk akal. Menurutnya, dasar pemberian surat hibah tersebut tidak ada dasar hukumnya sebagaimana yang sudah dituangkan dalam beberapa putusan pengadilan.
Sejak adanya surat hibah tersebut, kata Nurhayati, menimbulkan masalah antara pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan almarhum Asril, Meriyani dan kawan-kawan. Di mana pensiunan guru-guru tersebut dikalahkan oleh H Asril selaku pemilik surat hibah tahun 1995.
"Sementara surat kepemilikan dalam SKPT tahun 1982. Kekalahan guru-guru faktor adanya surat pernyataan dari seolah-olah dari Camat Siak Hulu yakni Drs Marzuki Darwis berbunyi bahwa terhadap SKPT guru-guru tidak pernah diproses maupun ditandatangani oleh Marzuki Darwis," paparnya.
Namun, dikemudian hari, pada tahun 2009 itu terbukti bahwa surat pernyataan itu adalah palsu dan sudah diputuskan dalam perkara pidana di mana almarhum Asril dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
"Ini membuktikan bahwa ada hal-hal aneh terhadap putusan sebelumnya yang mengalahkan guru-guru yang dasarnya dari surat pernyataan yang dimiliki oleh almarhum Asril, Meriyani dan kawan-kawan," sebutnya.
Tulis Komentar