Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik
Atas dugaan dan persangkaan palsu yang dilakukan Meryani melalui Kuasa hukumnya yakni dengan cara menuduh Surat Keterangan Tanah Milik Nurhayati dengan Nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya terdapat tanda tangan Pejabat Kecamatan yang dipalsukan dengan dasar Laporan Polisi dari Polsek Tampan dengan Nomor Laporan Polisi LP/62/II/1996/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996.
Berkaitan dengan Laporan Polisi ini, dari hasil Forensik dari Polda Sumatera utara dengan No. 341/DTF/XI/1996, padahal Laporan Polisi No. LP/62/11/1996 tanggal 26 Februari 1996 tersebut sudah dibatalkan dan dicabut oleh si Pelapor H Syamsuddin sekaligus mengembalikan nama baik Dortina Gurning, karena surat milik Dortina Gurning benar dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
Laporan No. Pol: LP/62/II/1996/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996 yang digunakan untuk Persangkaan Palsu terhadap SKPT milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak ada sangkut pautnya, hal ini dapat dibuktikan bahwa selaku Pelapor adalah H Syamsuddin dan terlapor adalah Dortina Gurning.
"Sedangkan Laporan Polisi yang sudah dicabut dan dibatalkan ini masih saja digunakan untuk Kontra yang ke-3 oleh Meryani melalui PH dengan tujuan agar diketahui oleh Hakim yang memutus perkara PK yang Nurhayati mohonkan bahwa Surat Saya nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya tersebut palsu, sehingga dalam hal ini Nurhayati dan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah menjadi 'Korban Persangkaan Palsu' oleh Meryani dan Kuasa Hukumnya yang baru," jelasnya.
Pada 15 Juli 2022, kuasa yang menangani permasalahan tanah Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni Sunardi SH dan LSM Perisai Riau, mendapatkan bukti baru berupa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah membatalkan Surat Keterangan Hibah Tanggal 16 Oktober 1995, yang diregister Camat Tampan dengan Nomor: 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 tanggal 18 Maret 1996 atas nama Meryani (terdapat dalam halaman 43 Putusan No. 42/PDT.G/1997/PN.PBR).
Tulis Komentar