TRANDING DAN VIRAL LAGI

Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik

Di Baca : 1567 Kali
Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sehubungan dengan bukti tersebut di atas, Meryani melalui Kuasa Hukumnya H Aksar Bone SH MH tersebut pada poin 1, 2 dan 3 dapat  diterangkan, bahwa Kontra yang Pertama Meryani yang dikirim oleh PN Pekanbaru ke Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi terhalang dengan adanya laporan Nurhayati tersebut ke Polda Riau.

"Apabila tidak melaporkan perbuatan Meryani dan kawan-kawan, sudah barang tentu Permohonan PK Nurhayati gugur atau berkas dikembalikan. Akibat Perbuatan Meryani dkk tersebut, Nurhayati dan keluarga sangat keberatan dan akibat dari kejadian tersebut ia sangat terganggu dan nama baiknya menjadi tercemar," papar Nurhayati.

Maka dari itu, kata Nurhayati, terhadap kejadian tersebut pihaknya mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti, mengingat selain mencemarkan nama baik Nurhayati dan keluarga, Meryani melalui Kuasa Hukumnya H Aksar Bone SH MH telah membuat keterangan palsu.

Kemudian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Meryani memutus PHnya Aksar Bone SH MH dan digantikan oleh Kuasa Hukum dari Sumatera Utara, Ali Leonardi SH SE MBA MH, dan Associates.

"Lalu, melalui PHnya yang baru ini, Meryani mengajukan Kontra yang ke-3, di mana Meryani selaku Termohon Peninjauan Kembali, ternyata mengulangi perbuatan lagi dengan menimbulkan Persangkaan Palsu terhadap Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik Nurhayati dengan Nomor 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya," bebernya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar