TRANDING DAN VIRAL LAGI

Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik

Di Baca : 1568 Kali
Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Yang mana kepemilikan atas tanah atau surat tanah mereka bersumber dari surat hibah almarhum Asril yang diterbitkan di tahun 1995," ujar Nurhayati, Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, Nurhayati telah menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. Terhadap Memori Peninjauan Kembali yang dimohonkan dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 4 September 2020. 

"Kemudian di dalam Kontranya Meryani melalui Kuasa Hukum H Aksar Bone SH MH menyertakan bukti Akta Kematian atas nama Nurhayati dengan alamat di Jalan Rokan Nomor 8 RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Tujuan dalam Kontra tersebut agar Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Nurhayati mohonkan digugurkan," ucapnya.

"Kami telah melaporkan Meryani dan kawan-kawan ke Polda Riau dan diterima oleh Kepolisian Daerah Riau dengan diberikan bukti Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021/SPKT/ POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021 lalu," tegas Nurhayati.

Ditambahkan Nurhayati, bahwa Kuasa Hukum MERYANI yakni H Aksar Bone, SH MH mengetahui adanya Laporan di Kepolisian Daerah Riau, dan untuk selanjutnya Meryani melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kontra ke-2.

Lahan yang diklaim milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru telah berdiri puluhan ruko Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar