Sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau

Tangkap Mobil di Luar Wilayah Hukum, Polres Kampar Dipraperadilankan

Di Baca : 4317 Kali
Mapolres Kampar, Riau.

Bangkinang, Detak Indonesia--Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak penyitaan dan pemasangan police line terhadap mobil truck Hino Lohan BM 8756 OU oleh Kepolisian Resort Kampar Riau digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (23/1/2020).

Pada sidang kedua dengan hakim tunggal, Ahmad Fadil setelah digelarnya sidang, kuasa hukum pihak Polres Kampar menyerahkan jawaban secara tertulis atas gugatan pemohon ke hakim tunggal, Ahmad Fadil. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan esok Jum'at 24 Januari 2020.

H Rusli SH selaku Kuasa Hukum H Rafdinal usai sidang menyampaikan, bahwa penyitaan dan pemasangan police line terhadap mobil truck Hino Lohan BM 8756 OU milik pemohon yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kampar di luar wilayah hukum Polres Kampar Riau.

"Penyitaan dan pemasangan police line dilakukan di Nagari Pangkalan Kota Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota Payakumbuh, Sumatera Barat," ungkapnya.

Untuk itu, kata Rusli, permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 
"Kemudian ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan," urai Rusli.

"Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan serta telah memberikan tambahan wewenang terhadap praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan," tutupnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar