TRANDING DAN VIRAL LAGI

Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik

Di Baca : 3594 Kali
Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Untuk itu, Nurhayati berharap kepada hakim yang memutus perkara ini ke depan, hal ini hendaknya menjadi pertimbangan yang serius.

Nurhayati menyampaikan, pihaknya telah mengkaji secara hukum perihal surat tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini seperti mati suri.

"Diibaratkan seperti mati suri, ketika dokter memvonis yang bersangkutan itu mati suri tetapi ternyata Tuhan berkehendak lain. Ternyata manusia tersebut hidup, atau surat-surat guru-guru itu masih hidup. Kenapa saya katakan demikian, masih kategori mati suri," tegasnya.

"Dari mana dasarnya? Pertama, bahwa SKPT guru-guru adalah sah dan berlaku dan ternyata terdaftar di Kantor Kecamatan Siak Hulu dan sah menurut hukum. Setelah dilakukan forensik di Polda Riau, seluruh SKPT guru-guru SMPN 5 adalah identik," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan surat lain seperti Sertifikat yang dimiliki Meryani, Rena Wati, Edi Ngadimo yang telah diperjualbelikan, itu bersumber dari surat hibah yang nyata-nyata tidak sah, batal dan tidak bermuatan hukum yang telah diputus melalu Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar