PELAKU DITANGKAP POLDA RIAU,  GEGANA, DAN TIM DENSUS 88

Bom Pipa Rakitan Meledak di Riau !

Di Baca : 3357 Kali
Bom pipa rakitan meledak di Kabupaten Indragirihulu Riau, tersangka MN berhasil diringkus Tim Ditkrimum Polda Riau, Gegana, dan Tim Densus 88. Foto giat konferensi pers Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirkrimum Kombes Asep Darmawan di Map

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah di kontrakan pertama pelaku di Dusun Sei Bangkar RT 041 RW 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indaragiri Hulu Provinsi Riau dan penggeledahan di  rumah kontrakan kedua di Desa Kelesa RT 007 RW 001 Kecamatan Seberida Kabupaten Indaragiri Hulu Provinsi Riau
 
Barang bukti :
- TKP 1 :
a. 3 (tiga) buah cassing beserta pecahannya;
b. 2 (dua) buah paralon;
c. 1 (buah) baterai aki;
d. 1 (buah) jam digital
 
- TKP 2 :
a. 4 (empat) buah  paralon;
b. 6 (enam) kg booster kelengkeng;
c. 2,5 (dua koma lima) kg belerang;
d. 1,5 (satu koma lima) kg arang hitam;
e. 1 (satu) buah handphone Oppo rakitan;
f. 2 (dua) buah solder listrik;
g. 3 (tiga) buah baterai;
h. 1 (satu) buah aki motor 12 volt;
i. 1 (satu) buah glue gum;
j. 1 (satu) buah gergaji;
k. 2 (dua) kacamata night vision;
l. 4 (empat) buah jam digital;
m. 1 (satu) buah gitar;
n. 1 (satu) buah timbangan digital;
o. 1 (satu) bungkus gula.
 
Tersangka dijerat :
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
- Menguasai, Menyimpan, Menyembunyikan,
Mempunyai persediaan padanya atau
Mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar