SIDANG GUGATAN TEGUH ARIFIN VS TERGUGAT ABDURAHMAN, ATMO DAN LAIN-LAIN

Saksi Tahu Surat Tebangtebas Abdurahman di Jalan Unggas ujung Pekanbaru Tahun 1982

Di Baca : 740 Kali
Saksi Anzardi dari pihak Tergugat Abdurahman dihadirkan di depan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diambil sumpahnya, Rabu (5/10/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Permasalahan sengketa terjadi baru didengar saksi Anzardi baru-baru ini. Perkaranya sekitar setengah hektare. MTs di Jalan Unggas IV jaraknya sekitar 250 meter dari objek perkara. Saksi Anzardi kenal Abdurahman sejak 1990. Buk Asni punya tanah di situ sekitar 1 ha. Abdurahman punyanya 1 ha lebih. Kenal Helmi sebelah Pak Teguh Arifin. Sejak lahan itu tebastebang oleh Abdurrahman dikuasai sampai sekarang dan dijual ke Teguh Arifin. Anzardi mengaku ikut gotong royong buat Jalan Delima/Jalan Angsa putih ujung dulunya.

Tanah Anzardi satu hamparan dengan Asni. Surat Abdurahman kata saksi Anzardi tak pernah dilihat saksi Anzardi tapi saksi Anzardi ikut membersihkan lahannya dulu gotongroyong. Surat tebangtebas Abdurahman tahun 1982 RT 01 RK 02 dulu Desa Simpangtiga Kecamatan Siakhulu, Kampar. Sekarang RT 1 RW 2 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Saksi Anzardi mengaku tinggal di RT 1 RW 2 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Tahun 2013 saksi Anzardi turut ukur lahan di lapangan hadir RT, RW, Kelurahan, dan pihak Kecamatan.

Hakim Ketua Andri Simbolon SH tanya saksi tinggal sejak 1990. Pernahkah kenal nama Atmo saksi Anzardi bilang kenal Atmo tetangga satu RW. Saksi tahu ada tanah Atmo. Tapi itu tanah Abdurahman. Saksi kenal baik Pak Atmo. Posisi tanah Pak Atmo tak tahu betul saksi di mana lokasinya. Saksi tak tahu persis di mana posisi tanah Atmo itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar