SIDANG GUGATAN TEGUH ARIFIN VS TERGUGAT ABDURAHMAN, ATMO DAN LAIN-LAIN

Saksi Tahu Surat Tebangtebas Abdurahman di Jalan Unggas ujung Pekanbaru Tahun 1982

Di Baca : 742 Kali
Saksi Anzardi dari pihak Tergugat Abdurahman dihadirkan di depan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diambil sumpahnya, Rabu (5/10/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Saksi yakin tanah Abdurahman dan Buk Asni, mamak Dalimo, ini namanya kelompok tani anggotanya 10 orang di atas tahun 1990 sudah dibentuk kelompok tani, sekitar 1992 dibentuk Kelompok Tani.

Saksi Anzardi dulu tak punya tanah sekarang punya 4 kavling di situ. Saksi tahu toko Azura tetangga saksi. Saksi tahu tanah yang ditembok ini tanah Teguh Arifin. Dua mingguan lamanya tembok ini dibangun Teguh Arifin tak ada penduduk di situ yang protes.

1990 kata saksi Anzardi rencana membuat kelompok tani supaya desa itu maju saksi Anzarsi ikut gotong royong, buat parit. Tebas tebang tak ikut tapi membersihkan tanah ikut 1990 dikasih uang sama Pak Abdurahman. Pak Agung dikenal saksi Anzardi sebagai RT baru, lokasinya setengah kilometer dari objek perkara.

Sementara Tergugat alm Atmo melalui Kuasa Hukumnya Julia Anna SH menanyakan ke saksi Anzardi dan saksi Anzarsi menjelaskan tak ada melihat surat tebangtebas Abdurahman tahun 1982 itu.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu pekan depan. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar