KASUS PENEMUAN BANYAK BANGKAI KUCING DI PEKANBARU

Kasus Penelantaran Kucing sampai Mati di Pekanbaru, Polisi Tangkap YS

Di Baca : 375 Kali
Kasus penelantaran kucing hingga banyak ditemukan bangkai kucing di Perumahan Primkopad Purwodadi Pekanbaru, polisi Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru menangkap YS perempuan diancam kurungan 9 bulan penjara. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers tentang penalantaran hewan kucing sampai mati, Jumat (7/10/2022).

Penelantaran hewan diatur pasal 302 ayat 2 KUHAP.  Kasus ini bermula 29 September 2022 viral di medsos dan pemberitaan bahwa ada sebuah rumah yang menelantarkan hewan kucing yang sakit dan mati. Jajaran Polsek Tampan Pekanbaru kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan TKP di Jalan Purwodadi Perumahan Primkopad Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. 

Di TKP ditemukan polisi 16 ekor kucing kondisinya mengenaskan kurang minum kurang makan dalam kandang. Ditemukan juga 6 ekor kucing yang mati sudah menjadi bangkai. Polisi Polsek Tampan dibekap Satreskrim Polresta Pekanbaru lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya dan menetapkan seorang perempuan inisial YS sebagai tersangka. Pekerjaan YS tak ada.

Karena viralnya berita, tersangka YS lari ke Padang Sumbar tapi berhasil ditangkap 6 Oktober 2022 dan dibawa ke Pekanbaru. Tersangka YS dijerat pasal 302 ayat 2 ancaman hukuman penjara 9 bulan.

Tersangka ini kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dalam jumpa oers di Mapolresta Pekanbaru Jumat (7/10/2022) menampung penitipan kucing warga dan juga mengumpulkan kucing jalanan dipeliharanya. Tapi tersangka YS tak sanggup kasih biaya makan kucing akhirnya kucing terlantar dan ada yang mati. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar