tidak boleh mendiamkan kasus-kasus

PPPA Riau Dalami Kasus Anak Minggat, Jika Ada Unsur Pidana akan Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 873 Kali
Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau (DP3AP2KB), Hj Fariza SH MH dan jajaran memberikan keterangan pers di Kantor UPT PPPA Riau Jalan Diponegoro, Jumat (4/11/2022).

"Mohon maaf ya pak, hasilnya belum bisa kami sampaikan ke publik. Jadi dalam melakukan mediasi tentunya kita merahasiakan dari identitas anak, pelapor agar jangan sampai terekspos. Itu sudah merupakan suatu standarnya," jelas Hj Fariza.

Berdasarkan pendampingan tersebut, kata Hj Fariza, pihaknya belum mendalami betul permasalahannya. Dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pendalaman ke rumah korban dan ke tetangga. 

"Ini bukan hanya pihak korban, pihak terlapor, pihak pelapor tapi seluruhnya akan kami jangkau," tegasnya. 

Lalu, soal aksi oknum di Dinas PPPA yang telah menghalang-halangi dan mencakar wajah wartawan, Hj Fariza secara pribadi dan lembaga telah menyatakan permintaan maaf.

"Kami secara pribadi dan juga staf yang tugas mediasi itu mohon maaf, karena dari dulu mitra," pintanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar