tidak boleh mendiamkan kasus-kasus

PPPA Riau Dalami Kasus Anak Minggat, Jika Ada Unsur Pidana akan Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 874 Kali
Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau (DP3AP2KB), Hj Fariza SH MH dan jajaran memberikan keterangan pers di Kantor UPT PPPA Riau Jalan Diponegoro, Jumat (4/11/2022).

Sementara itu, Pendamping Hukum Dinas PPPA Riau yang merupakan Pembina LBH YPSH Pekanbaru, Bayu Saputra SH mengatakan, penanganan kasus perempuan dan anak sifatnya adalah rahasia. 

Ia menjelaskan, terkait dugaan ekploitasi anak, pihaknya selaku pendamping hukum selalu mengedepankan kepentingan perempuan dan anak.

"Jika mereka memang melaporkan itu (dugaan eksploitasi, red) ke kami, kami akan menindaklanjutinya sehingga selesai. Bukan hanya di kepolisian, kami biasanya melakukan pendampingan itu sampai ke Pengadilan. Kami akan mendampingi dan melindungi anak tersebut hingga perkara ini selesai," papar Bayu. 

Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus minggatnya kedua anak perempuan tersebut dari rumah orang tuanya, maka pihaknya akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Jika memang itu ada dugaan tindak pidana dan kami memiliki bukti, kami akan langsung membuat laporan kepolisian. Kami tidak boleh mendiamkan kasus-kasus, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pada intinya, ketika kami tau ada dugaan tindak pidana kami akan langsung menindak lanjuti ya ke kepolisian," tegas Bayu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar