tidak boleh mendiamkan kasus-kasus

PPPA Riau Dalami Kasus Anak Minggat, Jika Ada Unsur Pidana akan Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 875 Kali
Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau (DP3AP2KB), Hj Fariza SH MH dan jajaran memberikan keterangan pers di Kantor UPT PPPA Riau Jalan Diponegoro, Jumat (4/11/2022).

Sementara itu, permasalahan minggatnya kedua anak perempuan ini telah sampai ke telinga Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Merespon pemberitaan yang santer belakangan, Sunarto memberikan saran kepada Dinas PPPA, bahwa apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Sunarto menyarankan lembaga tersebut untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kalau memang ada pidananya, mestinya dia dorong untuk diungkap. Supaya ada sanksi hukum dan efek jera pelaku," tulis Sunarto, Kamis malam (3/11/2022).

Ia berharap agar persoalan yang membelit kedua anak tersebut dapat segera dituntaskan agar mereka bisa hidup tenang.

"Ya haruslah. Goodlah, harus lepas tuntas semua," harap Sunarto.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar