melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354/2022, 28 November 2022

Naik Rp229.000, UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3,279 Juta

Di Baca : 616 Kali
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad. (ist)

Untuk diketahui telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 november 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah. Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di 2023. (rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar