melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354/2022, 28 November 2022

Naik Rp229.000, UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3,279 Juta

Di Baca : 613 Kali
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad. (ist)

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam
ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS Agustus 2022). 

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Senin (28/11/2022), di Tanjungpinang. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar